Kemendagri Siapkan Penonaktifan Bupati Kolaka
Selasa, 12 Juli 2011 – 16:11 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan tak mau gegabah mengeluarkan surat penonaktifan Buhari Matta sebagai Bupati Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia beralasan, untuk memberhentikan sementara kepala daerah yang tersangkut kasus, harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-undang (UU). "Kemendagri sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah (Pemda) No 32/2004 baru nonaktifkan kalau yang bersangkutan sudah sebagai terdakwa," katanya.
"Tersangka itu kan baru disangka, suspect, dan belum didakwa atau jadi terdakwa," kata Djohermansyah Djohan dalam pesan pendeknya kepada JPNN, Selasa (12/7).
Baca Juga:
Meskipun begitu, Kemendagri akan bersikap tegas bila seorang kepala daerah sudah berstatus terdakwa. Menurut Djohermansyah, pihaknya akan menonaktifkan Buhari jika yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan tak mau gegabah mengeluarkan surat penonaktifan Buhari
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan