Kemendagri Siapkan Penonaktifan Bupati Kolaka
Selasa, 12 Juli 2011 – 16:11 WIB

Kemendagri Siapkan Penonaktifan Bupati Kolaka
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan tak mau gegabah mengeluarkan surat penonaktifan Buhari Matta sebagai Bupati Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia beralasan, untuk memberhentikan sementara kepala daerah yang tersangkut kasus, harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-undang (UU). "Kemendagri sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah (Pemda) No 32/2004 baru nonaktifkan kalau yang bersangkutan sudah sebagai terdakwa," katanya.
"Tersangka itu kan baru disangka, suspect, dan belum didakwa atau jadi terdakwa," kata Djohermansyah Djohan dalam pesan pendeknya kepada JPNN, Selasa (12/7).
Baca Juga:
Meskipun begitu, Kemendagri akan bersikap tegas bila seorang kepala daerah sudah berstatus terdakwa. Menurut Djohermansyah, pihaknya akan menonaktifkan Buhari jika yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan tak mau gegabah mengeluarkan surat penonaktifan Buhari
BERITA TERKAIT
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam