Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:57 WIB
Sebab pemberian akta kelahiran merupakan kewajiban negara dan ada kepentingan untuk mendata jumlah penduduk. Atas dasar itu maka inisiatifnya ada pada pemerintah, bukan sekadar menunggu permintaan dari masyarakat. "Cuma memang catatan sipil harus kerja ekstra dan lebih teliti," terusnya.
Di luar itu, pengadilan mengalami pengurangan beban kerja cukup signifikan karena tidak ada lagi proses pengajuan pembuatan akta tersebut. "Ya karena memang permohonan paling banyak itu adalah permohonan untuk akta kelahiran. Di pengadilan mana pun jumlahnya paling banyak," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 30 April 2013 MK mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemohon atas nama Mutholib berprofesi sebagai juru parkir asal Wonokromo, Surabaya, merasa hak konstitutionalnya dilanggar akibat rumitnya pembuatan akta kelahiran yang sudah terlambat lebih dari setahun sejak lahir itu.
Majelis yang dipimpin Ketua MK, Akil Mochtar, kemudian menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Ada sembilan poin yang menjadi kekuatan hukum baru dimulai dari kata "persetujuan" dalam pasal 32 ayat 1 UU tersebut dinilai bertentangan dengan UU Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai "keputusan".
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan
BERITA TERKAIT
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja
- Semua Honorer P1 di Daerah Ini Sudah Diangkat PPPK 2023, Kecuali 1 Orang, Kasihan
- Mbrebes Mili, Sapi Jokowi Berbobot 1 Ton Tiba di Masjid Al-Akbar Surabaya
- Naik Kereta Ekonomi Blambangan Ekspres & Banyubiru Sekarang Makin Nyaman, Tuh Lihat