Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran

Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Kata "Persetujuan" itu juga diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "keputusan". Selain itu, mahkamah menetapkan bahwa frasa "sampai dengan satu tahun" dalam pasal 32 ayat 1 UU i23/2006 itu bertentangan dengan UUD 1945.

Maka kalimat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Kan begini, kalimatnya semula enam puluh hari atau sampai dengan satu tahun. kalau sudah cukup enam bulannya kan satu tahun tidak perlu lagi," ujar Akil, usai sidang.

Pada intinya, lanjut Akil, pengurusan akta lahir itu cukup kepada kantor Catatan Sipil.

Mutholib sendiri merasakan kesulitannya saat memeroses akta di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor registrasi 2194/Pdt/20/PN.Sby. Pemohon mengaku merasa kesulitan dalam mengurus pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu itu karena proses birokrasi yang harus dilalui sangat berbelit.      

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News