Kemendagri Tegaskan Mobil Dinas Hanya untuk Tugas

Kemendagri Tegaskan Mobil Dinas Hanya untuk Tugas
Kemendagri Tegaskan Mobil Dinas Hanya untuk Tugas

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tetap melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kendaraan mudik. Meski sudah ada larangan, tapi di lapangan memang banyak kepala daerah yang merespons negatif dengan tetap mengizinkan bawahannya menggunakan mobil pelat merah untuk hari raya Idul Fitri.

''Kalau di pusat, sudah klir. (Penggunaan mobdin untuk mudik) itu tidak ada,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud kepada Jawa Pos tadi malam.

Restuardy menegaskan bahwa larangan juga berlaku mutlak di daerah. Meski begitu, kontrol memang ada di daerah masing-masing.

''Memang itu kebijakan masing-masing daerah. Seharusnya mobdin untuk keperluan dinas saja,'' ujarnya.

Sebelumnya KPK mengingatkan bahwa mudik dengan menggunakan mobdin sama saja memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Artinya, hal itu sudah tergolong korupsi.

"Apalagi, kalau pakai (fasilitas) premium kantor. Itu sudah korupsi, berapa pun jumlahnya. Abuse of amanah," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu (31/7).(dim/git/gen/c4/c10/kim)


Berita Selanjutnya:
Wiranto Puji Figur Moeldoko

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tetap melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kendaraan mudik. Meski sudah ada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News