Kemendagri Tegaskan RTRW Riau Belum Disahkan

Kemendagri Tegaskan RTRW Riau Belum Disahkan
Ilustrasi. Foto: kemendagri

Pertemuan tersebut membahas pogress proses validasi KLHS yang telah disusun Pemprov Riau.

Menindak lanjuti pertemuan tersebut, Kemen LHK menyatakan KLHS RTRWP Riau telah sesuai dan memenuhi kaidah, namun terdapat catatan dan rekomendasi.

Hal ini ditegaskan dalam surat Menteri LHK terkait validasi KLHS RTRWP Riau tanggal 11 April 2018.

Hasil validasi KLHS inilah nantinya yang harus disempurnakan oleh Pemprov Riau, dengan memasukkannya ke dalam Ranperda RTRWP.

Jika nantinya Ranperda RTRWP Riau sudah disusun sesuai aturan termasuk didalamnya perihal KLHS, barulah Ranperda tersebut bisa diproses lebih lanjut dengan diberi nomor register.

''Register itu ada di Ditjen Otda, biasanya nanti mereka akan undang Ditjen Bangda untuk mengecek, apakah rekomendasi KLHK sudah dimasukkan belum (ke dalam Ranperda),'' jelas Diah.

Pemberian nomor register itulah nantinya yang bisa jadi dasar penetapan Raperda menjadi Perda tentang RTRWP Riau.

''Dengan mengikuti tahapan seperti itu, mudah-mudahan bisa segera selesai,'' kata Diah.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan RTRW Riau saat ini belum disahkan dan masih proses.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News