Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Mardani Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut positif langkah Kemendagri menegur 67 kepala daerah, terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada serentak 2020.
Menurut Mardani, teguran sangat penting karena ketidaknetralan ASN mencederai proses demokrasi yang saat ini sedang berlangsung.
"Tidak ada ampun bagi aksi tidak netral karena mencederai kompetisi yang adil," ujar Mardani dalam keterangannya, Senin (2/10).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan menilai, kemendagri perlu mengungkap kepada publik ASN yang tidak netral.
"Harus dibuka ke publik dan beri sanksi sesuai dengan derajat kesalahannya," ucapnya.
Kemendagri sebelumnya menegur 67 kepala daerah terkait pelanggaran netralitas ASN.
Kemendagri memberi waktu tiga hari bagi masing-masing kepala daerah yang ditegur untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Mardani PKS bilang begini terkait langkah Kemendagri menegur 67 kepala daerah terkait ketidaknetralan ASN pada Pilkada 2020.
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi