Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Mardani Bilang Begini

Teguran dilayangkan melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober kemarin.
Menurut Tumpak, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah, hingga tertanggal 26 Oktober.
Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN.
Meliputi sepuluh pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.
Tumpak lebih lanjut mengatakan, teguran merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu, tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.(gir/jpnn)
67 Kepala Daerah yang Ditegur Kemendagri:
1.Gubernur Jambi
Mardani PKS bilang begini terkait langkah Kemendagri menegur 67 kepala daerah terkait ketidaknetralan ASN pada Pilkada 2020.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran