Kemendagri Verifikasi 3,3 Juta DPT dari KPU

Kemendagri Verifikasi 3,3 Juta DPT dari KPU
Kemendagri Verifikasi 3,3 Juta DPT dari KPU

Dia juga mengatakan bahwa KPU memang memiliki hak untuk meminta bantuan Kemendagri untuk menerbitkan NIK kepada warga yang belum memperoleh NIK. Namun, Restuardy menambahkan bahwa KPU juga harus memberikan data yang jelas kepada Kemendagri. "Kita juga meminta data yang jelas kepada KPU. Karena yang akan lakukan verifikasi dari kita juga," pungkasnya.

 Terkait soal waktu yang dibutuhkan Kemendagri untuk menyelesaikan verifikasi terhadap 3,3 juta DPT tersebut, Restuardy menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan masalah tersebt secepatnya, yaitu harus selesai 14 hari sebelum 9 April 2014.

"Akan kami selesaikan secepatnya. Pokoknya dua minggu sebelum 9 April 2014 harus selesai," kata dia.

Dia menambahkan bahwa selain masalah 3,3 juta DPT yang belum memperoleh NIK, pihaknya juga disibukkan dengan ditemukannya 54,7 ribu warga yang belum jelas identitasnya. "Mereka bermasalah karena alamat dan tanggal lahirnya tidak akurat," ujarnya.

Dia berharap bahwa Kemendagri dapat menyelesaikan penerbitan NIK terhadap 3,3 juta DPT bersamaan dengan tuntasnya masalah 54,7 ribu warga yang tidak jelas identitasnya. "Kita berharap bisa memproses seluruhnya," harapnya.

Ditemui di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek ulang terhadap 3,3 juta DPT yang dilaporkan KPU belum memiliki NIK. "Akan kita cek dulu. Kalau ternyata sudah punya NIK, tidak akan kita berikan," kata Gamawan.

Dia mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh daerah untuk memverifikasi kebenaran 3,3 juta DPT tersebut. "Kita terrus lakukan koordinasi. Pasti kita berikan NIK kalau memang benar," ucap Gamawan. (dod)

 


JAKARTA -  Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk 3,3 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News