Kemendes PDTT Gandeng KPK Berantas Korupsi di Desa

Kemendes PDTT Gandeng KPK Berantas Korupsi di Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Humas Kemnedes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menandatangani Nota Kesepahaman Bersama antara Kemendes PDTT dengan KPK RI tentang Kerja sama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Nota Kesepahaman dibuat dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan kinerja yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun ruang lingkup dalam nota kesepahaman tersebut diantaranya meliputi pertukaran informasi data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pengkajian dan penelitian serta penyediaan narasumber dan ahli.

Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri usai penandatangan melaporkan, tahun 2020 ini Kemendes PDTT telah diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Karena kami memang betul-betul melakukan upaya pencegahan yang semaksimal mungkin. Disini tiap bulan inspektorat memberikan laporan terkait kinerja dan berbagai hal di masing-masing ke Dirjenan sehingga sejak dini sudah bisa diketahui berbagai hal yang mengkhawatirkan bisa menimbulkan kerugian negara," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini, di Kantor Kemendes PDTT pada Selasa (14/7).

Selain itu, Gus Menteri juga menyampaikan terkait Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Alhamdulillah, laporan LHKASN dan LHKPN sudah 100 persen. Terdiri dari LHKASN sebanyak 1.329 ASN dan LHKPN sebanyak 856 pejabat," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Bukan itu saja, Gus Menteri melaporkan terkait zona integritas. Dalam hal ini, Kemendes PDTT pada tahun 2009 terdapat 6 unit kerja zona integritas meningkat menjadi 19 unit kerja zona integritas pada tahun 2020.

Kemendes PDTT dan KPK bekerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di desa, daerah tertinggal dan Transmigrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News