Kemendikbud Gandeng KPK untuk Mengawal Anggaran Pendidikan

Kemendikbud Gandeng KPK untuk Mengawal Anggaran Pendidikan
Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua KPK Agus Rahardjo bersalaman usai bersepakat untuk bekerja sama mengawasi anggaran pendidikan. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan sistem pengawasan yang lebih baik dan terpadu. Ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

“Kami sudah sepakat dengan KPK memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang ada di KPK. Yang sudah tergabung akan dilengkapi dan disempurnakan sehingga penggunaan anggaran pendidikan, termasuk juga pencegahan dan penindakan bisa dilaksanakan dengan lebih baik,” kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (8/1).

Sebagai urusan pemerintahan yang bersifat kongruen maka menjadi tantangan tersendiri bagi Kemendikbud dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Ketua KPK Agus Rahardjo, mengungkapkan dengan kerja sama ini diharapkan bisa memberikan dampak lebih baik pada dunia pendidikan.

Mendikbud dan pimpinan KPK sepakat melakukan telaah regulasi, khususnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengawasan anggaran pendidikan di daerah. Kemudian, masing-masing pihak akan segera membentuk tim teknis untuk mengembangkan sistem monitoring berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) atau _e-monitoring_ dengan penguatan pelibatan publik.

“Anggaran pendidikan ini cukup besar. Kalau ada penyimpangan itu sebenarnya kecil-kecil, tetapi terjadi di wilayah yang sangat luas. Dan kalau dikumpulkan akan menjadi sesuatu yang besar,” ungkap Agus.

Sesuai amanat konstitusi, Pemerintah mengalokasikan sebesar minimal 20 persen anggaran fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlahnya terus mengalami peningkatan. Pada 2018, total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 444,1 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 492,5 triliun di 2019.

Sebagian besar anggaran fungsi pendidikan ditransfer ke daerah melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik Fisik maupun Nonfisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan siap bekerja sama dengan KPK untuk mengembangkan sistem pengawasan yang lebih baik dan terpadu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News