Kemendikbud Luncurkan Akun Pembelajaran dari Rumah untuk Siswa dan Guru

Kemendikbud Luncurkan Akun Pembelajaran dari Rumah untuk Siswa dan Guru
Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im. Foto: Humas Kemendikbud

Regulasi pemberian payung hukum sangat diperlukan sehingga rasa aman dapat diciptakan. 

“Kehadiran Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan menghadirkan payung hukum yang lebih komprehensif dalam memberikan landasan hukum bagi pemerintah Indonesia dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di sektor pendidikan,” terang Semuel. 

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, peluncuran akun pembelajaran juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran. 

Akun pembelajaran selanjutnya dapat digunakan oleh peserta didik SD dan program paket A kelas 5 dan kelas 6, SMP dan program paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9, SMA dan program paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12, SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13, dan SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12.

Kemudian pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Juga tenaga kependidikan yaitu kepala satuan pendidikan dan operator. 

"Penggunaan akun pembelajaran bersifat opsional. Apabila akunnya tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai 30 Juni 2021 maka akun pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis," pungkasnya.(esy/jpnn)

 

Kemendikbud meluncurkan akun pembelajaran bagi para siswa dan guru untuk memudahkan belajar dari rumah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News