Kemendikbud: PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS, No Pensiun!

Kemendikbud: PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS, No Pensiun!
Tampilan di laman sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan seluruh guru honorer K2 mendapatkan prioritas khusus untuk mengikuti proses seleksi PPPK.

BACA JUGA : PPPK Digaji Berapa? Kapan Mulai Kerja? Semuanya gak Tahu

 

Langkah ini sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia, yakni berusia di atas usia 35 tahun.

"Penerimaan PPPK itu diprioritaskan bagi para guru berstatus K2," ujar Menteri Muhadjir saat kunjungan kerja ke Sumatera Selatan, Senin (4/3).

BACA JUGA : Tolong, Jangan Sebut Honorer K2 yang Ikut PPPK sebagai Pengkhianat

Menurut Muhadjir, pemberian prioritas ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan guru honorer di Indonesia. Itu sebabnya, tesnya bersifat tidak terbuka, khusus untuk guru honorer K2.

"Itu sampai 2023 rencana penuntasannya sehingga pada saat itu, penerimaan guru dari jalur guru honorer sudah bisa dihentikan, dan digantikan dengan jalur guru yang bukan berstatus honorer," bebernya.

PPPK sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News