Kemendikbud: PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS, No Pensiun!

Kemendikbud: PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS, No Pensiun!
Tampilan di laman sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: JPNN.com

Dia menegaskan, PPPK memiliki status yang sama dengan PNS, yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, terletak pada pemberian tunjangan pensiun.

"Mereka no pensiun alias tidak ada tunjangan pensiun," pungkasnya. (esy/jpnn)


PPPK sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News