Kemendikbud: PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS, No Pensiun!
Selasa, 05 Maret 2019 – 14:30 WIB

Tampilan di laman sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: JPNN.com
Dia menegaskan, PPPK memiliki status yang sama dengan PNS, yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, terletak pada pemberian tunjangan pensiun.
"Mereka no pensiun alias tidak ada tunjangan pensiun," pungkasnya. (esy/jpnn)
PPPK sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi