Kemendikbud Tegaskan Ujian Calistung Dilarang
Jumat, 22 Maret 2013 – 06:13 WIB
JAKARTA--Sebentar lagi masa penerimaan siswa baru untuk semua jenjang pendidikan dimulai. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan ujian baca, tulis, dan hitung (calistung) untuk calon siswa SD dan sederajat dilarang.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar, Kamis (21/3) mengatakan, larangan keras untuk melaksanaan ujian calistung ini dikhususnya untuk SD negeri. Jika masyarakat masih menemukan praktek ujian tersebut, berhak melaporkannya ke dinas pendidikan setempat. "Larangan ujian calistung untuk masuk SD sudah jadi program nasional, kebijakan Mendikbud. Harus dijalankan," tandas mantan pimpinan KPK itu.
Haryono mengatakan jika Kemendikbud tidak bisa mengintervensi terlalu jauh seluruh SD yang tersebar di seantero Indonesia. Sebab secara struktural kepemerintahan, SD negeri merupakan lembaga di bawah pemerintah kabupaten dan kota. Namun Haryono mengatakan dengan kebijakan Mendikbut itu seharusnya sudah bisa mengatur soal larangan ujian calistung itu.
"Ujian calistung ini sudah membudaya. Anak saya dulu saja juga calistung saat mau masuk SD," terangnya. Karena sudah membudaya, masyarakat menganggap ujian calistung untuk masuk SD itu wajar. Padahal menurut Haryono ujian tersebut tidak dibenarkan dalam teori pendidikan manapun.
JAKARTA--Sebentar lagi masa penerimaan siswa baru untuk semua jenjang pendidikan dimulai. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali