Kemendikbudristek Berlakukan Sertifikat Kompetensi Elektronik 

Kemendikbudristek Berlakukan Sertifikat Kompetensi Elektronik 
Dirjen Diksi Kemendikbudristek Kiki Yuliati. Foto Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan penggunaan sertifikat kompetensi elektronik. 

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kiki Yuliati menyampaikan sertifikat kompetensi elektronik ini akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan kompeten dengan menggunakan aplikasi SiKompeten yang sudah diterapkan selama empat tahun.

 “Inovasi tersebut dapat memudahkan peserta didik di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien,” ujar Dirjen Kiki, Senin (8/5).

Dirjen Diksi mendukung diterbitkannya sertifikat kompetensi elektronik karena menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dengan industri.

Sertifikat kompetensi elektronik dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digitalnya mudah dilakukan. 

Selain itu, memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dan dapat meminimalisir pemalsuan.

Dia menegaskan bahwa setiap pelatihan sangat memerlukan penilaian kompetensi.

Penilaian kompetensi tersebut diharapkan dapat meyakinkan semua pihak, mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali/orang tua peserta didik. 

Kemendikbudristek berlakukan sertifikat kompetensi elektronik, simak penjelasan Dirjen Pendidikan Vokasi dan Direktur Kursus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News