Kemendikbudristek Maafkan Mahasiswa dan Pelajar yang Terlibat Aksi Demo 3 Mei

Kemendikbudristek Maafkan Mahasiswa dan Pelajar yang Terlibat Aksi Demo 3 Mei
Kepala Biro Hukum, Kemendikbudristek, Dian Wahyuni berharap Polda Metro Jaya mendahulukan pendekatan kemanfaatan hukum terhadap para mahasiswa dan pelajar yang menjadi tersangka aksi unjuk rasa 3 Mei 2021. Foto tangkapan zoom

Hal ini banyak memiliki dampak bagi mereka terutama mahasiswa yang ponselnya tidak ada karena disita oleh Polri.

"Saat kuliah daring ini bergantung pada sosial media sehingga ada yang ketinggalan kuliahnya bahkan ada yang sampai tidak lulus karena tidak ada ponsel. Mengingat hal ini pentingnya SP3 ini untuk segera diterbitkan,” katanya.

Mahasiswa lainnya, DN, menuturkan pada awalnya mereka ingin menyampaikan keluh kesah mereka melalui aksi unjuk rasa secara damai dan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, karena kondisi lapangan yang sangat dinamis sehingga terjadi miskomunikasi dan mengakibatkan beberapa pelanggaran.

Menurutnya, selama tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka, para mahasiswa banyak kehilangan haknya untuk belajar.

"Kami mohon maaf alat komunikasi kami disita sehingga kami tidak bisa belajar dengan optimal, bahkan ada teman kami yang betul-betul tidak bisa belajar sama sekali karena semua data ada di situ,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada 3 Mei 2021 beberapa mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kemendikbudristek pascaperingatan Hari Pendidikan Nasional 2021. Unjuk rasa tersebut dilakukan bertepatan dengan ibadah puasa Ramadan 1442 H.

Selain itu, pada saat yang sama semua negara tengah menghadapi ancaman pandemi Covid-19. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek Dian Wahyuni berharap Polda Metro Jaya mendahulukan pendekatan kemanfaatan hukum.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News