Kemendikbudristek Maafkan Mahasiswa dan Pelajar yang Terlibat Aksi Demo 3 Mei

Kemendikbudristek Maafkan Mahasiswa dan Pelajar yang Terlibat Aksi Demo 3 Mei
Kepala Biro Hukum, Kemendikbudristek, Dian Wahyuni berharap Polda Metro Jaya mendahulukan pendekatan kemanfaatan hukum terhadap para mahasiswa dan pelajar yang menjadi tersangka aksi unjuk rasa 3 Mei 2021. Foto tangkapan zoom

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyambut baik permohonan maaf yang disampaikan sembilan tersangka pelaku unjuk rasa pada 28 Juni 2021 kepada publik.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan mahasiswa, pelajar, dan buruh yang melakukan unjuk rasa pascaperingatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 3 Mei 2021.

Untuk itu, Kepala Biro Hukum, Kemendikbudristek, Dian Wahyuni berharap Polda Metro Jaya mendahulukan pendekatan kemanfaatan hukum tersangka.

“Kami berharap penyidik Polri bisa mempertimbangkan kemanfaatan hukum dalam penanganan perkara ini karena sebagian tersangka adalah mahasiswa dan pelajar yang merupakan generasi muda Indonesia,” ujar Dian dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (6/8).

Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia Tito Latif Indra mewakili pihak perguruan tinggi berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan mempertimbangkan status tersangka.

Mengingat para tersangka ini merupakan mahasiswa dan pelajar yang merupakan aset bangsa.

“Kami berharap dengan upaya yang sangat intensif dari kampus dan universitas lainnya agar kasus ini bisa diselesaikan mengingat mahasiswa ini masih memiliki impian di masa depan atau di kemudian hari bisa menggantikan kami sebagai pimpinan, sehingga bisa dipertimbangkan kembali untuk membebaskan para tersangka,” kata Tito.

Salah satu mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, SY berharap pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) atas kasus tersangka pada unjuk rasa 3 Mei 2021.

Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek Dian Wahyuni berharap Polda Metro Jaya mendahulukan pendekatan kemanfaatan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News