Kemendikbudristek: Sampai 2023, Sekolah Belum Wajib Melaksanakan Kurikulum Merdeka
Rabu, 10 Agustus 2022 – 14:04 WIB

Pejabat Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kurikulum merdeka belum wajib dilaksanakan sekolah sampai 2023. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Nantinya lulusan yang dihasilkan pun benar-benar menguasai apa yang mereka pelajari sehingga lulusan pun akan lebih kompeten di bidangnya,” ucapnya.
Di sisi lain, selain menyiapkan siswa menjadi SDM yang unggul dan kompeten, tutur Wartanto, guru juga bisa lebih leluasa memilih metode dan perangkat ajar dalam proses belajar mengajar. Prinsipnya Kurikulum Merdeka bukan hanya memberikan kebebasan kepada peserta didik, tetapi juga gurunya.
Pemerintah sudah memberikan fasilitas yang memudahkan sekolah dan guru yang bisa menggunakan bahan-bahan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) maupun mengunduh panduan dan buku-buku teks yang tersedia di laman Kemdikbud. (esy/jpnn)
Pejabat Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kurikulum merdeka belum wajib dilaksanakan sekolah sampai 2023
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment