Kemendikbudristek Serahkan Beasiswa Kepada Anak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh
Disaksikan Bupati Pidie beserta pemangku kepentingan pendidikan, beasiswa tersebut diterima oleh anak-anak korban dalam bentuk buku tabungan dan perangkat sekolah.
Abdul Kahar menyebutkan tiga tugas pokok bagi Kemendikbudristek dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Pertama, menyediakan beasiswa bagi anak korban.
Kedua, menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan.
Ketiga menyiapkan sarana dan prasarana untuk bidang kebudayaan.
Dalam kasus pelanggaran HAM berat, kata Kahar, tentunya banyak masyarakat yang merasa berhak mendapat perhatian dari pemerintah.
Namun demikian, ada kriteria yang perlu diperhatikan terutama bagi Kemendikbudristek dalam pemberian beasiswa pendidikan.
“Kami terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah untuk memastikan anak-anak korban ini mendapatkan haknya di bidang pendidikan,” tegasnya.
Menindaklanjuti mandat Presiden Jokowi, Kemendikbudristek menyerahkan beasiswa pendidikan kepada anak korban pelanggaran HAM berat di Aceh
- TELU: Menemukan Kearifan, Memahami Kekayaan Budaya Bali
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- Pendaftaran KILA 2024 hingga 31 Mei 2024, Kemendikbudristek Gencarkan Sosialisasi
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham