Kemendikbudristek Serahkan Beasiswa Kepada Anak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh
Selanjutnya, Kahar juga mengatakan bahwa Kemendikbudristek terus berupaya agar anak-anak korban yang masih berusia sekolah, tetapi tidak bersekolah atau drop out (DO) dapat kembali ke sekolah.
Jika anak tersebut sudah lulus di satu jenjang pendidikan, lanjut Kahar menjelaskan, akan dipastikan untuk bisa meneruskan kembali ke jenjang pendidikan selanjutnya.
“Bagi yang sudah tidak usia sekolah atau tidak mau kembali sekolah, maka yang bisa kami lakukan adalah mengoordinasikannya ke pendidikan nonformal atau bahkan kementerian dan lembaga lain dengan program yang berbeda,” jelasnya.
Dalam program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat ini terdapat 19 kementerian dan lembaga yang terlibat, yaitu Kemenlu, Kemendagri, Kemenkopolhukam, Kemenko PMK, Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kementan, Kemenkes, Kemensos, Kemenag, Kementerian PUPR, Kemnaker, Kemenkumham, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. (mrk/jpnn)
Menindaklanjuti mandat Presiden Jokowi, Kemendikbudristek menyerahkan beasiswa pendidikan kepada anak korban pelanggaran HAM berat di Aceh
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kemendikbudristek & Markoding Luncurkan Program Perempuan Inovasi 2024, Ada Dian Sastro
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Kemendikbudristek Dukung Penuh Film Biopik Ki Hadjar Dewantara
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan