Kemendikbudristek: Sumber Gaji PPPK Guru Tidak Bisa dari DAK

Kemendikbudristek: Sumber Gaji PPPK Guru Tidak Bisa dari DAK
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menjelaskan mengenai alokasi gaji PPPK. Foto: tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

"Sebenarnya, kalau daerah mau mengusulkan (formasi PPPK) bisa kok karena anggarannya kan sudah diberikan dan sudah di-earmarked," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk mengalihkan gaji PPPK guru dari DAU ke DAK.

Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, jika alokasinya masih di DAU, bisa dipastikan akan banyak daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK.

"Ini ada banyak usulan masuk, salah satunya mengalihkan gaji PPPK guru ke DAK," kata Syaiful Huda dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (12/4).

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, desakan agar gaji PPPK masuk DAK karena banyak daerah ragu dengan anggaran gaji. Keraguan itu terbukti dengan usulan formasi PPPK 2021 yang hanya 506 ribu lebih.

Selain itu, lanjutnya, pengangkatan PPPK guru tahap 1 dan 2 tersendat-sendat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan NIP PPPK guru tahap 1 sekitar 87 persen.

Sayangnya, SK PPPK yang sudah dicetak Pemda di bawah 40 persen. Itu data BKN per 11 April.

"Jadi, keraguan daerah ini berdampak pada nasib guru honorer. Mereka belum bisa merasakan sebagai PPPK," ucapnya. (esy/jpnn)

Kemendikbudristek memastikan sumber gaji PPPK guru dari DAU dan tidak ada alasan pemda ogah mengusulkan formasi PPPK 2022 dengan dalih soal anggaran gaji PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News