Kemendikbudristek Tambah Liburan Anak Sekolah, Catat Tanggalnya
jpnn.com, JAKARTA - Mengantisipasi kemacetan yang diprediksi akan terjadi saat arus balik mudik lebaran, pemerintah menambah masa libur sekolah.
Sesuai kesepakatan Kemendikbudristek dengan Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, masa libur sekolah selama tiga hari, yaitu semula 9 Mei menjadi 12 Mei 2022.
Lebih lanjut pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai keputusan mengubah jadwal masuk sekolah setelah lebaran Idulfitri 2022 merupakan langkah yang tepat.
Dia mengatakan hal ini untuk menghindari kemacetan parah di puncak arus balik yang akan terjadi pada 6 hingga 8 Mei.
"Perubahan tanggal masuk sekolah setelah libur lebaran ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik lebaran 2022," ujar Menko PMK di Jakarta, Kamis (5/5).
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah menjadi 12 Mei sesuai arahan pusat.
Kemendikbudristek bersama sejumlah Pemda sepakat menambah masa liburan sekolah, ini tanggalnya
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia