Kemenhub Bakal Batasi Kendaraan Pribadi di Jalan Raya

Angkotan Massal Bakal Diperbanyak

Kemenhub Bakal Batasi Kendaraan Pribadi di Jalan Raya
Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan (BSTP) Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Elly A Sinaga. Foto : Agus Srimudin
Elly menambahkan, pemerintah berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan sepeda motor di ibukota negara dan ibukota provinsi, terutama di titik-titik kemacetan di jalan raya. Cara itu juga untuk mencegah kemacetan.

“Kalau infrastruktur angkutan umum sudah sesuai standar, jumlahnya juga sudah memadai, maka pemerintah mulai bisa memberlakukan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan optimal. Pemerintah punya kewajiban untuk mengadakan angkutan umum,” ujar Elly.

Kapan itu bisa dilakukan? “Kami masih merencanakan penambahan angkutan umum yang lebih massal, lebih banyak, menggunakan BBG, lebih nyaman, dan kalau orang menunggu kendaraan umum idealnya tidak boleh lebih dari 10 menit. Bagaimana mau standar, menanti Busway di Jakarta saja bisa lebih dari 30 menit. Kondisi ini sangat tidak memungkinkan untuk mempercepat proses massalisasi angkutan umum yang nyaman dan standar,” kata dia.

Elly mencontohkan, penumpang angkutan umum di Singapura hanya menanti bus angkutan umum dalam waktu satu menit. “Di Singapura, angkutan umum mencapai 15 ribu penumpang untuk satu arah. Di Guangshou China, penumpang bisa capai 26 ribu orang per satu arah. Kita di Jakarta belum bisa begitu karena angkutan umum belum sesuai standar. Makanya sepeda motor masih mendominasi dan menjadi pahlawan,” ujarnya menegaskan.(gus/jpnn)

JAKARTA – Pemerintah terus menyusun opsi untuk mengatasi kemacetan di jalan-jalan di berbagai kota di tanah air. Rencananya, Kementerian Perhubungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News