Kemenhub Batasi Perjalanan Mobil Barang

Kemenhub Batasi Perjalanan Mobil Barang
Kemenhub Batasi Perjalanan Mobil Barang
JAKARTA--Guna memperlancar arus mudik lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan perjalanan mobil barang mulai 4-8 Agustus 2013. "H-4 (4 Agustus) hingga H-1 (8 Agustus) akan ada pembatasan perjalanan mobil barang. Pembatasan ini akan diberlakukan di seluruh Jawa, Lampung dan Bali," tutur Menhub EE Mangindaan, di Jakarta, Kamis (27/6).

Ia mengatakan, hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran distribusi logistik bahan pokok, BBM, BBG, ternak, susu murni dan barang antaran pos selama angkutan lebaran.

"Artinya, mobil barang yang mengangkut bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng dan kontainer dilarang berada di jalan pada H-4 hingga H-1," tekannya.

Mangindaan menambahkan, selain pembatasan perjalanan mobil barang, pihaknya juga akan melakukan kebijakan serupa pada angkutan barang yang memiliki sumbu lebih dari dua atau memiliki roda lebih dari empat.

"Coba bayangkan saja, kalau ada truk gandeng, itu pasti akan memperparah kemacetan. Dan khusus untuk pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama yang melalui moda darat, laut, dan udara akan diberikan prioritas," tutup Mangindaan. (ian/jpnn)

JAKARTA--Guna memperlancar arus mudik lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan perjalanan mobil barang mulai 4-8 Agustus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News