Kemenhub Dorong Penggunaan BLU-e saat Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Daerah

Kemenhub Dorong Penggunaan BLU-e saat Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Daerah
Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Avi Mukti Amin. Foto: humas Kemenhub RI.

jpnn.com, PURWOKERTO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong Dinas Perhubungan di seluruh daerah menggunakan sistem Bukti Lulus Ujian elektronik (BLU-e) saat pengujian berkala kendaraan bermotor.

Uji berkala kendaraan bermotor merupakan pengujian yang dilakukan dalam waktu tertentu terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan.

Pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Endy Irawan mengatakan penggunaan sistem BLU-e untuk mempermudah distribusi dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor secara cepat, efisien, terintegrasi, dan transparan.

"Perlu diterapkan sistem penerbitan bukti lulus uji secara elektronik yang dikenal dengan nama BLU-e," kata Endy saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat di Grand Karlita, Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (12/11).

Endy yang hadir mewakili Sesditjen Perhubungan Darat menuturkan dari sisi regulasi, telah diterbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.1743/AJ.502/DRJD/2020 tentang Pedoman Penerbitan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Secara Elektronik.

"Perdirjen ini dapat menjadi pedoman bagi Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk menerapkan BLU-e pada UPUBKB masing-masing," jelas Endy.

Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Avi Mukti Amin menerangkan, hingga September 2020 ada 190 Kabupaten/Kota di 26 provinsi yang sudah menerapkan BLU-e. Dia berharap agar daerah yang belum menggunakan BLU-e dapat segera mempersiapkan sistemnya.

BLU-e dibuat untuk menggantikan buku uji yang mudah dipalsukan, serta memudahkan pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News