Kemenhub Gelar FGD dengan Pengemudi Truk, Ini yang Dibahas

Kemenhub Gelar FGD dengan Pengemudi Truk, Ini yang Dibahas
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat memberikan presentasi kepada pengemudi truk. Foto: dok Kemenhub

"Penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang dilakukan, semata-mata demi keselamatan," katanya Aan Suhanan.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan dari konsekuensi hukum terdapat perbedaan antara Over Dimensi dan Overload.

Dia menjelaskan pelanggaran over dimensi merupakan kejahatan.

Oleh karena itu, seharusnya bukan ditilang, tetapi akan dilakukan penyidikan.

"Sasarannya adalah pemilik kendaraan dan juga bengkel karoseri yang memodifikasi kendaraan tersebut. Pengemudi tidak dilibatkan," jelasnya.

Sementara pelanggaran overload merupakan tindak pidana ringan.

Apabila kedapatan melanggar akan ditilang atau pun tindakan hukum lain seperti keharusan untuk melakukan transfer muatan yang biayanya dibebankan kepada pengemudi atau pihak pengangkut.

Kebijakan bebas Odol sejatinya digagas sejak 2018 lalu, tetapi pada waktu itu muncul aspirasi permintaan dari 14 asosiasi logistik antara lain asosiasi semen, pupuk, minuman ringan, dan lain sebagainya yang kemudian disepakati ditunda hingga 2023.

Kegiatan audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah asosiasi, antara lain Asosiasi Pengemudi Nasional, Aliansi Pengemudi Independen, Persatuan Sopir Truk Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Transport, Transporti Indonesia, Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia, Aptrindo, dan lain-lain.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar Focus Group Discussion bersama asosiasi pengemudi angkutan barang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News