Kemenhub Kaji Penerapan Tarif Khusus Kapal Penyeberangan
Selasa, 21 Mei 2019 – 22:46 WIB
Pemberlakuan tarif khusus ini diharapkan bisa menarik minat pemudik untuk menyeberang di luar jam-jam sibuk yaitu pada siang hari, sehingga dapat mengurai kepadatan di jam-jam tertentu khususnya malam hari.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan lebih memilih adanya tarif khusus dibandingkan penerapan ganjil genap setelah mendapat banyak masukan dari masyarakat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Apresiasi Pemudik yang Telah Memiliki Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan
- Tiket Kapal Feri Merak-Bakauheni Ludes Sampai 8 April 2024, ASDP Beri Imbauan Begini
- ASDP Menerapkan Delaying Sistem Buffer Zone Selama Mudik, Berikut Titik-titiknya
- Hadiri Rakor Angkutan Lebaran 2024 Lintas Merak-Bakauheni, Dirut Jasa Raharja Sampaikan Hal Ini
- Angkutan Lebaran 2024: 3 Kapal Penyeberangan di Gorontalo Siap Beroperasi
- Gandeng Komunitas Lingkungan, ASDP Bersihkan Sampah di Sungai Ciliwung