Kemenhub Menerbitkan Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kemenhub Menerbitkan Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kereta Cepat Jakarta - Bandung "Whoosh" yang dapat memangkas waktu perjalanan ke Bandung hanya 45 menit. ANTARA/Fitra Ashari.

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan izin operasi sarana perkeretaapian umum untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau KCJB.

Izin itu diterbitkan lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Cepat Indonesia-China (KCIC).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya izin operasi tersebut, KCJB telah memenuhi aspek kelaikan operasional kereta cepat.

"Alhamdulillah, seluruh komponen pengujian dan sertifikasi telah dilaksanakan sehingga surat izin operasi ini dapat diterbitkan dan operasi komersial KCJB dapat segera dilakukan," kata Menhub Budi melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/10).

Dia menjelaskan bahwa operasional KCJB akan dilakukan secara bertahap dan terus dievaluasi sampai dengan skenario ultimate hingga 68 perjalanan per hari.

Selain itu, guna mempermudah penumpang mencapai Kota Bandung, telah disiapkan juga KA feeder dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung.

"Operasional secara bertahap ini dilakukan untuk memberi ruang kepada operator agar dapat menyesuaikan diri dan memaksimalkan pelayanan," ujarnya.

Menhub Budi mengatakan bahwa akan diterapkan tarif promo pada awal operasional KCJB.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan izin operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau KCJB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News