Kemenhub Setujui Air Asia Beli Batavia Air
Kamis, 30 Agustus 2012 – 01:21 WIB
Baca Juga:
Bahkan, kata Bambang, dalam surat izin prinsip yang dikeluarkan, Dirjen Perhubungan Udara menyampaikan beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi Air Asia. Misalnya soal ketentuan izin usaha penerbangan sudah diatur di UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kemudian terkait soal aturan penanaman modal asing dan yang terakhir soal aturan penjualan saham yang diatur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, dalam perubahan surat izin usaha angkutan niaga berjadwal, pemegang saham lokal harus membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa sumber modal sebagian besar adalah modal nasional. "Jadi modal mayoritasnya bukan modal asing. Atau modal asing yang dititipakan, sehingga seolah-olah modal nasional," imbuhnya.
Nah, saat ditanya akan memakan waktu berapa lama hingga Air Asia resmi mencaplok Batavia Air, Bambang tidak bisa memastikan. Menurutnya, itu semua tergantung bagaimana upaya Air Asia untuk menyelesaikan sarat-sarat yang sudah ditentukan.
JAKARTA - Niat maskapai penerbangan bertarif murah atau low cost carrier (LCC) asal Malaysia, Air Asia Berhard untuk mengakuisisi saham Batavia Air
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
- Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
- Birkenstock Meluncurkan Sandal Terbaru, Desainnya Masa Kini, Cek Harganya