Kemenhub Terbitkan Regulasi Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang untuk Wilayah Sumut

Kemenhub Terbitkan Regulasi Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang untuk Wilayah Sumut
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi aat menghadiri acara normalisasi kendaraan angkutan barang dan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75/2021 di Medan International Convention Center, Sumatera Utara, Kamis (28/10). Foto: Dokumentasi Kemenhub

Tak hanya itu, kondisi tersebut juga menyebabkan masalah kerusakan jalan.

Terkait masalah kerusakan jalan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melaporkan sekitar Rp 43 triliun anggaran pemerintah telah digunakan untuk overlay jalan yang berlubang.

“Oleh karena itu, dengan adanya normalisasi, sosialisasi, dan peran serta seluruh pihak, baik pemerintah daerah, dinas perhubungan, kepolisian, maupun operator maka diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Zero ODOL Tahun 2023,” terang Dirjen Budi.

Pada acara tersebut juga hadir Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Anggota Komisi V DPR Andika Mamana Sitepu, Direktur Angkutan Jalan Suharto, Direktur Lalu Lintas Jalan Cucu Mulyana, Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal, perwakilan dinas perhubungan provinsi hingga kabupaten/kota dan asosiasi transportasi darat. (mrk/jpnn)


Permenhub Nomor PM 75 Tahun 2021 diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lalu lintas di wilayah Sumut ini yang sering terjadi khususnya pada hari besar.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News