Kemenhub Terus Lakukan Pemantauan

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung langkah-langkah pencegahan kecelakaan dalam penerbangan, yang telah diambil beberapa maskapai.
Langkah itu mereka lakukan dalam mensikapi penarikan smartphone produk perusahan tertentu dari pasar global.
Di mana imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 90 Tahun 2013, tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, International Civil Aviation Organization (ICAO)
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan, Senin (12/9).
"Selanjutnya Kemenhub selaku Otoritas Penerbangan Sipil Indonesia akan terus berkonsultasi dengan ICAO dan Otoritas Penerbangan Sipil negara lainnya, untuk mencari cara mendeteksi dibawanya smartphone tersebut, termaksud dalam penerbangan serta tentang kapan pengakhiran larangan itu," kata Dewa.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung langkah-langkah pencegahan kecelakaan dalam penerbangan, yang telah diambil beberapa maskapai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum