Kemenhub Terus Sosialisasikan PM.108/2017 ke Berbagai Daerah

Kemenhub Terus Sosialisasikan PM.108/2017 ke Berbagai Daerah
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

"Yang diminta adalah kesetaraan, jadi kalau yang reguler mengikuti beberapa persyaratan kir, SIM, membayar retribusi dan sebagainya maka dalam prinsip kesetaraan tentu online juga mengikuti aturan itu," tutur Sugihardjo.(chi/jpnn)


Sosialisasi dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait peraturan pengganti PM.26 Tahun 2017 yaitu PM.108 Tahun 2017 yang berlaku 1 November.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News