Kemenkes akan Menggunakan Sinovac sebagai Vaksin Booster

Kemenkes akan Menggunakan Sinovac sebagai Vaksin Booster
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. Foto/ilustrasi: tangkapan layar dalam video Kemenkes

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk Sinovac.

Kemudian, mekanisme vaksinasi Gotong Royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi halal dengan Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain," ucap Nadia.

Dia menegaskan vaksin-vaksin yang beredar telah terbukti mengendalikan kasus Covid-19 di negara-negara muslim tersebut. (mcr9/jpnn)

Kemenkes akan menggunakan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News