Kemenkes Diimbau Buka Data Ketersediaan Stok Vaksin Halal
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Penasehat Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Dr Zulham bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA), tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.
Pasalnya putusan MA tersebut menyebutkan Perpres 99 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal.
“Kami sebagai masyarakat dan penggiat produk halal berbahagia di bulan Ramadan, putusan ini terbit,” ujar Zulham.
Dengan adanya putusan tersebut, Dr Zulham meminta pemerintah untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait ketersediaan vaksin halal.
“Jadi kenapa negara tidak berupaya menyediakan vaksin halal terlebih dahulu. Jadi, artinya dibuka dulu informasinya ke masyarakat, Jangan ditutupi, mereka harus membuka diri terhadap permintaan masyarakat,” ungkapnya.
Dia juga meminta agar pemerintah menyampaikan berapa ketersediaan vaksin halal. Pun termasuk juga apa saja yang masuk kategori daftar vaksin halal.
“Masyarakat menginginkan vaksin halal. Intinya, pasal 2 itu kan pengadaan. Harus menyampaikan kepada publik stok vaksin halal. Jadi Kemenkes harus membuka informasi kepada publik tersedia tidak vaksin halal, berapa vaksin halal, berapa yang terverifikasi,” tutur Zulham.(chi/jpnn)
Pemerintah diminta untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait ketersediaan vaksin halal, sekaligus segera menyediakan vaksin tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis