Kemenkes Geregetan Iklan Kesehatan Berisi Info Hoaks

Kemenkes Geregetan Iklan Kesehatan Berisi Info Hoaks
Hoaks. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan melayangkan tujuh surat permohonan penghentian iklan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sepanjang 2017 ini.

Iklan-iklan terkait pengobatan tradisional itu dianggap hoaks karena memberikan informasi keliru atau berita bohong.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa hoaks kesehatan masih marak beredar.

Untuk itu, kemarin (19/12) Kemenkes meneken penandatanganan memo kesepahaman (MoU/memorandum of understanding) pengawasan iklan dan publikasi bidang kesehatan di Jakarta.

MoU ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Pihak lain yang terlibat adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma, Sekretaris Utama BPOM Reri Indriani, dan Ketua Lembaga Sensor Film Ahmad Yani Basuki.

Juga, Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Maruli Matondang, Ketua Presidium Dewan Periklanan Indonesia Sancoyo Antarikso, dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Untung menyatakan, aneka ragam pemasangan iklan dan publikasi kesehatan sangat mudah ditemukan.

Iklan kesehatan terkait pengobatan tradisional itu dianggap hoaks karena memberikan informasi keliru atau berita bohong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News