Kemenkes Tertibkan Tukang Gigi
Minggu, 18 Maret 2012 – 07:49 WIB

Kemenkes Tertibkan Tukang Gigi
Sebab, jumlah dokter gigi masih sangat terbatas pada waktu itu. Selanjutnya, dalam rengka penertiban pengawasan, maka dikeluarkan Permenkes No.339/MENKES/PER/V/1989. Namun, Permenkes No. 339 itu telah dicabut digantikan dengan Permenkes No. 1871/MENKES/PER/2011.
Dalam Permenkes yang terbaru tersebut, hanya diatur para tukang gigi yang sudah terdaftar dan telah mendapatkan ijin sesuai Permenkes sebelumnya yakni Permenkes No. 53//DPK/I/K/1969. Para tukang gigi terdaftar tersebut juga harus selalu melakukan pembaharuan ijin hanya sampai usia 65 tahun.
"Kalau sesuai perhitungan kita, di tahun 2012 ini para tukang gigi yang dulu terdaftar usianya sudah lebih dari 65 tahun. Dan pada usia di atas itu sudah tidak boleh lagi melakukan tindakan-tindakan tukang gigi. Jadi secara alamiah seharusnya para tukang gigi itu akan habis sendiri. Karena mereka dilarang mewariskan keahliannya sebagai tukang gigi pada keturunannya," tegas Dedi.
Rencananya penertiban atas tukang gigi akan mulai dilakukan bulan April mendatang. Pemerintah akan memberikan himbauan pada para tukang gigi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
JAKARTA - Praktek tukang gigi cukup menjamur di sejumlah wilayah di Indonesia. Para tukang gigi yang menyebut dirinya ahli gigi tersebut sejatinya
BERITA TERKAIT
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari