Kemenkeu Gandeng Dua Perusahaan Dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

Kemenkeu Gandeng Dua Perusahaan Dalam Pembiayaan Sektor Perumahan
Perwakilan PT PII dan PT SMF menandatangani MoU tentang Penjajakan Potensi, Pengembangan Pembangunan, Pembiayaan Sektor Perumahan dan Permukiman, serta Capacity Building dan Pelatihan terkait KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) untuk Sektor Perumahan dan Permukiman, 26 Februari lalu. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan bekerja sama dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dalam mengkaji skema pembiayaan dan penyediaan perumahan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Dedi Syarif Usman dalam keterangan persnya, Kamis (4/3).

Dedi sebelumnya mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata telah menandatangani nota kesepahaman bersama dengan dua BUMN itu pada 26 Februari lalu.

Nota kesepahaman itu mengatur tentang Penjajakan Potensi, Pengembangan Pembangunan, Pembiayaan Sektor Perumahan dan Permukiman, serta Capacity Building dan Pelatihan terkait KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) untuk Sektor Perumahan dan Permukiman.

Menanggapi kerja sama tersebut, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto berterima kasih kepada PT PII yang berperan mendorong skema KPBU, khususnya di PUPR.

Eko juga mengapresiasi kepada PT SMF yang mendukung sektor perumahan. Menurut Eko, sinergi 2 BUMN tersebut akan membantu Kementerian PUPR dalam mengembangkan sektor perumahan dan permukiman.

Eko berharap proyek KPBU di sektor perumahan dan permukiman dapat segera terealisasi pasca penandangan  MoU tersebut.

Direktur Utama PT PII M Wahid Sutopo menjelaskan skema KPBU merupakan solusi bagi pemerintah menjawab pemenuhan kebutuhan infrastruktur perumahan dan permukiman bagi masyarakat.

Kemenkeu mengapresiasi kerja sama dua perusahaan dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News