Kemenkeu Kurangi Kuota CPNS
Jumat, 12 November 2010 – 19:50 WIB
JAKARTA--Berkurangnya kuota CPNS di daerah dan pusat tahun ini menurut Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan karena kebijakan Kementerian Keuangan. Awalnya Kementerian PAN&RB mengusulkan kuota lebih dari 300 ribu, namun yang disetujui hanya 300 ribu. Itupun oleh Menkeu dirasa masih sangat besar.
"Kami hanya sebatas mengusulkan, yang punya anggaran kan Menkeu. Jadi beliau yang memutuskan cukup tidak anggaran negara untuk membayar gaji PNS baru," kata Mangindaan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/11). Pembatasan jumlah PNS baru ini, lanjutnya, karena gaji aparatur berasal dari pusat. Daerah hanya dibebankan untuk membayar tunjangan kinerja daerah. Jika semuanya dibebankan ke daerah, maka pemda akan kesulitan untuk belanja publik.
Baca Juga:
"Kami pun dalam menetapkan formasi melihat beberapa kriteria. Yaitu jumlah pegawainya maksimal 2,5 persen dari jumlah penduduk, daerah pemekaran atau tidak, kemampuan APBD masing-masing daerah. Jangan sampai APBD lebih condong untuk biaya aparatur. Dengan kriteria-kriteria itu maka banyak usulan daerah yang kami tolak," jelasnya.
Kendati gaji PNS ditanggung pusat, namun pemda diminta tidak terfokus ke anggaran pusat. Daerah harus mencari sumber pendapatan lain yang bisa membiayai pembangunan maupun tunjangan untuk aparaturnya."Pemda harus sadar diri, kalau APBDnya kecil ya jangan maksa minta pegawainya banyak," ucapnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Berkurangnya kuota CPNS di daerah dan pusat tahun ini menurut Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan karena kebijakan Kementerian Keuangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?