Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak

Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Foto dok. Kemenkeu

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pengawasan terhadap online travel agent (OTA) yang belum membayar pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah menunjuk OTA asing yang memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Sampai dengan saat ini, DJP telah menunjuk beberapa OTA asing sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain Booking.com, Hotels.com dan Travelscape," ungkap dia dalam keterangan resminya, Senin (18/3). 

Dia menjelaskan Permenkeu Nomor 60 Tahun 2022 telah mengatur pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib untuk menarik pajak atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Bukti pemungutan dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dibayar.

"DJP akan terus melakukan pengawasan dan secara berkala menunjuk pelaku usaha ekonomi digital yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE," ucapnya. 

Sementara, untuk aspek pajak penghasilan (PPh), Dwi menuturkan pihaknya masih menunggu perkembangan dari penerapan Pilar 1 Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Adapun Pilar 1 OECD merupakan usulan solusi dari OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

Kemenkeu memperketat pengawasan OTA asing yang tidak bayar pajak, siapa sajakah? 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News