Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak

Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Foto dok. Kemenkeu

Peningkatan penetrasi pasar OTA diproyeksikan mencapai 45 persen di Indonesia dan akan menyentuh angka Rp12 miliar total pasar pariwisata pada 2025. 

Namun, Haryadi menyebutkan jarak antara peningkatan valuasi OTA dengan pemasukan hotel di Tanah Air diperkirakan menghambat target tersebut. (esy/jpnn)


Kemenkeu memperketat pengawasan OTA asing yang tidak bayar pajak, siapa sajakah? 


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News