Kemenkeu Sebut 19 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP, Coba Cek!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberken progres penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebutkan sebanyak 19 juta NIK sudah bisa jadi NPWP.
“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” katanya dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa.
Suryo menuturkan sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
Namun, dia menyatakan angka itu masih tahap awal sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak.
"DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP," ungkap Suryo.
Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.
Menurutnya, upaya itu bertujuan untuk mengimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberken progres penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP