Kemenkeu Sebut 19 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP, Coba Cek!
Selasa, 19 Juli 2022 – 18:17 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberken progres penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com
“Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPW kami tapi kami tidak lupa NIK kami,” ujarnya.
Suryo pun berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga (K/L) maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa.
“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” tegas Suryo. (antara/jpnn)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberken progres penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP