Kemenkeu Siapkan Denda Berat! Buruan Ikut Tax Amnesty Jilid II
Selasa, 15 Maret 2022 – 11:24 WIB
Begitu pun lebih murah dibanding tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang terdiri dari lima lapisan dengan rentang 5 -35 persen untuk pendapatan di atas Rp 500 miliar.(mcr28/jpnn)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak (WP) segera mengikuti tax amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Tempat Usaha Menunggak Pajak Dipasangi Stiker, Lihat
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara