Kemenkeu Siapkan Denda Berat! Buruan Ikut Tax Amnesty Jilid II

Kemenkeu Siapkan Denda Berat! Buruan Ikut Tax Amnesty Jilid II
Program tax amnesty jilid II. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Begitu pun lebih murah dibanding tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang terdiri dari lima lapisan dengan rentang 5 -35 persen untuk pendapatan di atas Rp 500 miliar.(mcr28/jpnn)


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak (WP) segera mengikuti tax amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News