Kemenkeu Ungkap Penerimaan Pajak Moncer, Tumbuh 41,36 Persen

Kemenkeu Ungkap Penerimaan Pajak Moncer, Tumbuh 41,36 Persen
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak di kuartal I-2022 tumbuh positif mencapai Rp 322,46 triliun. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak di kuartal I-2022 tumbuh positif mencapai Rp 322,46 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bila dibandingkan periode yang sama 2021 penerimaan pajak tumbuh sebesar 41,36 persen year-on-year (yoy).

Sri Mulyani menyebut pertumbuhan yang tinggi seiring dengan rendahnya penerimaan pajak yang terkoreksi pada tahun lalu sebesar 1,7 persen yoy.

"Ini sudah mencapai 25,49 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/4).

Sri Mulyani menyebutkan rincian penerimaan pajak, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 172,09 triliun atau tumbuh 27,16 persen dari target.

Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 130,15 triliun atau meningkat sebesar 23,48 persen dari target yang ditentukan.

Selanjutnya, Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 2,29 triliun atau tumbuh 7,69 persen dari target, dan PPh migas tercapai 37,91 persen.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan moncernya penerimaan pajak diikuti oleh pemulihan ekonomi yang semakin terealisasi.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak di kuartal I-2022 tumbuh positif mencapai Rp 322,46 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News