Kemenko Marves Ungkap Strategi Indonesia jadi Hub Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Kemenko Marves Ungkap Strategi Indonesia jadi Hub Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (tengah) bersama Direktur Utama Pertamina Hulu Energi Wiko Migantoro, dan Irtiza Sayyed selaku President of Low Carbon Solutions, ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd menandatangani amandemen pokok-pokok perjanjian untuk pengembangan CCS yang berlangsung di Washington DC, Senin (13/11). Foto: ilustrasi/ Dokumentasi Humas Pertamina

Sebagai perbandingan, proyek CCS Quest di Kanada membutuhkan USD 1,35 miliar untuk kapasitas 1,2 juta ton CO2 per tahun.

Data ini menyoroti pentingnya alokasi penyimpanan CO2 internasional dalam memfasilitasi investasi awal yang besar untuk proyek CCS.

Menurut Jodi, negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Timor Leste, dan Australia juga bersaing berupaya menjadi pusat CCS regional.

Karena itu, penting bagi Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai pusat strategis dan geopolitik.

"Inisiatif ini diharapkan tidak hanya membantu Indonesia dalam mencapai tujuan lingkungan global, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inovatif," ujarnya.

Sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS, dan berperingkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute, Indonesia telah membangun fondasi hukum yang kuat.

Regulasi ini termasuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang CCS di industri hulu migas, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan Otorita Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon.

"Kita juga menuju penyelesaian Peraturan Presiden yang akan lebih memperkuat regulasi CCS," imbuhnya. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Jodi Mahardi mengungkap strategi Indonesia untuk menjadi hub penangkapan dan penyimpanan karbon


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News