Kemenkominfo Diminta Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti maraknya penggunaan data pribadi ilegal terutama di bidang teknologi informasi maupun teknologi finansial. Oleh karena itu, Bambang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik (NA) kepada DPR untuk segera dibahas bersama.
“Ini mengingat DPR hanya memiliki siswa waktu hingga September pada periode (2014-2019) ini,” kata Bambang, Rabu (3/6).
Bambang mendorong Komisi I DPR mengkaji hal-hal yang menjadi inti permasalahan terkait RUU tersebut seperti keamanan data dan jaringan. Hal ini mengingat RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi petugas dalam menindak pelaku penyalahgunaan data pribadi.
BACA JUGA: DPR Berharap Pemerintah Segera Rampungkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
Dia berharap pula, Komisi I DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut.
Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu juga mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah berkomitmen memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2019. Hal ini pentinf agar dapat dibawa ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan.(boy/jpnn)
Bambang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik (NA) kepada DPR untuk segera dibahas bersama.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol Lain di Luar Koalisi Indonesia Maju
- Bamsoet dan Jakpro Siapkan Pengembangan KEK Otomotif Pulomas Jakarta
- Terima Daulat Budaya Nusantara, Bamsoet Dukung Touring Kebudayaan Borobudur to Berlin
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital