Kemenkominfo Paksa Facebook dan Twitter Bersih-Bersih Konten Panas
Kominfo menargetkan aturan ini berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan, yakni sekira tahun 2020. Saat ini, Kominfo sedang melakukan sosialisasi ke platform mengenai mekanisme peraturan dan denda.
PP PSTE nomor 71 disahkan pada Oktober lalu, merupakan pembaruan dari PP nomor 82 tahun 2012. Pemerintah dalam aturan tersebut membolehkan data-data tertentu dapat ditaruh di pusat data yang berada di luar negeri.
Penyelenggara sistem elektronik terutama swasta harus menyediakan akses ke data tersebut jika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara itu, untuk layanan dari PSE publik yang teknologi yang diperlukan tidak ada di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar negeri.
PSE wajib menempatkan data strategis di dalam negeri. (antara/jpnn)
Kemenkominfo mendorong Facebook dan Twitter, lebih aktif memblokir konten pornografi dan ilegal.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Game yang Mengandung Kekerasan Dinilai Bisa Merusak Fungsi Mata Anak
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace
- Strategi Pemasaran Karya di Era Digital yang Inovatif dan Kreatif