Kemenkop UKM Percepat Proses Sertifikasi Halal Produk UMKM

Kemenkop UKM Percepat Proses Sertifikasi Halal Produk UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Jakarta, Kamis (13/8). Foto: Humas Kemenkop UKM

jpnn.com, JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu objek utama sertifikasi halal karena adanya kebijakan pemberlakuan wajib sertifikasi halal sejak berlakunya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal.

“Untuk itu, harus ada percepatan dalam proses pendaftaran, pemberlakuan tarif dan kemudahan akses layanan melalui digitalisasi agar dapat menyentuh pelaku UMKM di seluruh pelosok Tanah Air," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, di Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut Teten, momentum kerja sama ini merupakan salah bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjawab tantangan tersebut.

"Dukungan berupa pendampingan untuk memberikan kemudahan dalam fasilitasi sertifikasi halal," ucap MenkopUKM.

Kedua, lanjut Teten, perlakuan tarif khusus afirmasi Rp0 (nol rupiah) dengan kriteria omset di bawah Rp1M KemenkopUKM sejak 2015-2019 telah memfasilitasi sebanyak 766 UMKM dengan memberikan dampak rata-rata setiap UMKM mengalami kenaikan omset usaha sebesar 8,53% setelah difasilitasi sertifikat halal," papar MenkopUKM.

Lebih dari itu, dalam rangka mendukung gerakan kampanye nasional #BANGGABUATANINDONESIA, pihaknya juga berperan aktif mendorong percepatan dengan melakukan beberapa langkah. Di antaranya, sudah bekerjasama dengan LPPOM-MUI Pusat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada 23 Maret 2020, hingga melaksanakan program fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal produk UMKM.

"Kerja sama ini diharapkan memperkuat ketahanan UMKM dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dengan menciptakan efisiensi biaya, terutama dari sisi risiko terhadap kehalalan dan jaminan mutu, kesehatan, keamanan dan keselamatan, khususnya mempercepat kesiapan UMKM mengakses pasar pengadaan barang/jasa ke LKPP maupun akses pasar lainnya", jelas Teten.

MenkopUKM berharap kolaborasi antar K/L akan terus berlanjut untuk kemajuan UMKM agar mampu bertahan dan merajai pasar lokal maupun global di tengah pandemi Covid-19.

Menkop dan UKM Teten Masduki memberikan dukungan berupa pendampingan untuk memberikan kemudahan dalam fasilitasi sertifikasi halal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News