Kemenkum HAM Tambah Kapasitas 68 Penjara
jpnn.com - JAKARTA – Langkah untuk mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) mulai diambil. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan meng-upgrade kapasitas 68 lapas dan rutan.
Bahkan, pengerjaan penambahan kapasitas hunian di 13 lapas dan rutan di antaranya telah selesai dilakukan.
“Tahun ini kami berhasil menambah kapasitas 2.746 hunian di 13 lapas dan rutan di Indonesia,” ujar Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM Akbar Hadi Prabowo.
Tahun depan penambahan kapasitas dilakukan di 55 lapas dan rutan lainnya. Targetnya, 55 lapas dan rutan itu bisa memiliki daya tampung baru sebanyak 12.050 hunian.
Akbar mengatakan, setelah kapasitas lapas dan rutan berhasil ditambah, Ditjenpas akan melakukan pemerataan hunian. ”Kami akan pindahkan napi yang lapas dan rutannya kapasitasnya sangat over ke tempat baru yang masih memungkinkan,” ujarnya. (gun)
JAKARTA – Langkah untuk mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) mulai diambil. Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati