Kemenkumham Bina 10 Kelurahan Sadar Hukum di Bogor

Kemenkumham Bina 10 Kelurahan Sadar Hukum di Bogor
Kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum 2017 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (17/7). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, BOGOR - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) pada Senin lalu (17/7) melaksanakan program Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum 2017 di Kota Bogor, Jawa Barat. Ada 10 kelurahan di Bogor yang masuk dalam program itu.

Kepala Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum BPHN Rachmat Abdillah mengatakan, kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat itu merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor. “Salah satunya adalah Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin 17 Juli kemarin,” ujarnya, Kamis (20/7).

Rachmat menjelaskan, ada tiga kegiatan dalam program Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum di Bogor. Yakni melalui Temu Sadar Hukum, Beberan Simulasi Hukum, dan Lomba Keluarga Sadar Hukum.

Khusus Lomba Keluarga Sadar Hukum merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun digelar Pemerintah Kota Bogor melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jabar. “Dengan kegiatan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan terwujud masyarakat yang berbudaya dan cerdas hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut Rachmat mengatakan, beberapa nama narasumber yang menjadi pemateri dalam kegiatan itu fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda  dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Cecep Wawan Riawan dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Novy Hasbhy Munnawar. “Untuk narasumber Cecep Wawan Riawan memberikan materi tentang aspek hukum serta bahaya peredaran gelap narkotika di Indonesia,” ucap Rachmat menjelaskan.

Sedangkan fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya dari BPHN  Kemenkumham Yuliawiranti menjelaskan tentang pentingnya pembinaan yang berkelanjutan dan terus menerus kepada Kelurahan Sadar Hukum. Yuliawiranti dalam kegiatan penyuluhan hukum juga menjelaskan, pemerintah telah memiliki program bantuan hukum untuk orang atau kelompok orang miskin.

Bahkan program itu sebagaimana telah disahkan Undang-Undang. “Yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya.(adv/jpnn)


Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) pada Senin lalu (17/7) melaksanakan program Pembinaan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News